Apa itu Zakat? Kapan Zakat Diwajibkan dan Mengapa Disyariatkan Allah SWT? Simak Penjelasannya

- 11 Maret 2024, 06:39 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejarawan Islam terkait waktu pensyariatan zakat. Ada yang mengatakan pada tahun kedua Hijriah yang berarti satu tahun sebelum pensyariatan puasa.

Tetapi ada juga yang berpendapat zakat disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah yaitu satu tahun setelah pensyariatan puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.

Pendapat lain datang dari kalangan para pakar hadits bahwa kewajiban zakat turun pada Syawal tahun kedua Hijriyah yaitu perintah zakat mal.

Sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Lihat Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, h 96)

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, yang jelas Nabi Muhammad SAW menerima perintah zakat setelah beliau hijrah ke Madinah.

Pada waktu Nabi Muhammad SAW masih di Makkah hingga tahun pertama hijrah, kewajiban yang menyangkut harta kekayaan umat Islam adalah sedekah. Ibadah ini belum ditentukan batasannya atau pun kepada siapa harta itu diberikan.

Dapat dikatakan bahwa zakat saat periode Nabi di Makkah, tidak ditentukan besarannya. Akan tetapi diserahkan saja pada keimanan, kemurahan hati, dan rasa tanggung jawab berbagi.

Lantas setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, muncullah pensyariatan zakat secara terperinci.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, perintah untuk menunaikan zakat banyak terdapat dalam nash Alquran dan hadits. Salah satu dalil yang menyatakan hal tersebut tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 110 berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah