Apa Hukumnya Konsumsi Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Ramadhan Penuh ? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 11 Maret 2024, 15:04 WIB
Ilustrasi Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1445 H di Wilayah Palembang.
Ilustrasi Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1445 H di Wilayah Palembang. /Pixabay/Mohamed_hassan

Sejalan dengan pendapat Yusuf al-Qaradlawi, Majelis Ulama Indonesia dalam hasil sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid menyatakan bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya makruh, akan tetapi khusus untuk perempuan yang merasa akan kesulitan mengqadha puasa di lain hari, hukumnya mubah.

Selengkapnya tentang fatwa MUI di atas sebagai berikut:

Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan:

  • Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah
  • Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah
  • Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.

***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x