Bagaimana Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

- 13 Maret 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi sikat gigi, simak hukum sikat gigi siang saat puasa Ramadhan.
Ilustrasi sikat gigi, simak hukum sikat gigi siang saat puasa Ramadhan. /Unsplash/Diana Polekhina/

Portal Pati - Bagaimana Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

Hukum sikat gigi saat puasa merupakan salah satu hal yang kerap ditanyakan saat Ramadan tiba.

Sikat gigi saat puasa dianggap berisiko air yang digunakan untuk berkumur akan tertelan dan membatalkan puasa.

Baca Juga: Ini 15 Cara Mencegah dan Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa

Mengutip laman gorontalo.kemenag.go.id, sikat gigi atau bersiwak saat puasa hukumnya boleh, akan tetapi jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya.

Seperti halnya berkumur yang tidak berlebihan tidak membatalkan puasa, dimikian pula menggosok gigi juga tidak membatalkan puasa. Dasarnya adalah pada hadits berikut :

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari].

Baca Juga: 10 Tips Menghindari Dehidrasi Selama Menjalani Ibadah Puasa, Kuat Berpuasa Hingga Waktu Berbuka

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x