Bagaimana Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

- 13 Maret 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi sikat gigi, simak hukum sikat gigi siang saat puasa Ramadhan.
Ilustrasi sikat gigi, simak hukum sikat gigi siang saat puasa Ramadhan. /Unsplash/Diana Polekhina/

Lantas, bagaimana jika sikat gigi saat puasa di siang hari setelah zuhur?

Terkait sikat gigi di siang hari saat puasa hukumnya makruh menurut pendapat dalam mazhab syafi’i.

Hal ini sebagaimana yang dipaparkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhazzab Juz I halaman 279;

Sementara itu, Imam Taqiyu al-Din dalam kitab Kifayatu al-Akhyar halaman 21 menyebut hukum menggosok gigi tidak makruh secara mutlak (baik di siang hari saat puasa atau tidak) menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.

Sementara itu, menurut Lembaga Fatwa Mesir, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh, dengan syarat baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.

Hal ini, karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka.

Akan tetapi, dalam fatwa tersebut, juga menyinggung soal menggosok gigi sebaiknya dilakukan di luar jam puasa.

Hal ini dilakukan menghindari keraguan apakah air atau pasta gigi ada yang tidak sengaja tertelan.

***

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x