Pakai Dompet dari Bahan Kulit Buaya, Gimana Hukum Penjelasannya?

- 20 Mei 2024, 04:00 WIB
Temukan dompet kulit pria terbaik untuk gaya Anda di Shopee.
Temukan dompet kulit pria terbaik untuk gaya Anda di Shopee. /Shopee/

Portal Pati - Kamu sebagai pengguna fashion untuk gaya hidup, tentu sangat selektif dalam memilih bahan yang digunakan pada produknya. Dompet termasuk salah satu aksesoris fashion yang banyak digunakan masyarakat.

Maka dari itu, pemilihan dompet ini juga sangat berarti agar produk yang kamu gunakan bisa dipakai dalam waktu jangka panjang, khususnya pada dompet dari kulit buaya.

Kulit buaya ini pun sering dimanfaatkan sebagai bahan utama dompet, tas, tali pinggang, dan lainnya.

Hal itu karena kulit buaya memiliki ketahanan yang kokoh, keras, serta tahan lama.

Disamping itu, ternyata di dalam agama Islam, terdapat hukum mengenai pemakaian dompet dari kulit buaya ini. Buat kamu yang ingin mengetahui, cek informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Panjatkan 5 Doa ini Agar Dimudahkan Segala Urusan, Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Hukum Menggunakan Produk dari Dompet Kulit Buaya

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu mengetahui dulu apa yang dimaksud dari halal dan haram dalam Islam. Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang. Haram dan halal ini juga berlaku pada makanan, terutama daging hewan, yang mana juga terbagi menjadi dua macam, yakni ada yang diperbolehkan makan dan pula yang dilarang, nih.

Disamping itu, kulit binatang yang halal dimakan dan sudah disembelih, maka sangat boleh untuk dimanfaatkan, termasuk untuk dompet. Hal ini dijelaskan karena menggunakan benda berbahan kulit yang halal dimakan ini menjadi manfaat yang Allah perbolehkan untuk umat-Nya.

Sementara itu, untuk kulit hewan yang haram atau nggak disembelih, atau juga hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti buaya, ular, dan binatang buas lainnya. Maka para ulama berselisih tentang hukum untuk memanfaatkan kulitnya. Mengingat ada beberapa hadits yang mengarah diperbolehkan untuk menggunakan kulit hewan buas dan ada juga yang melarangnya.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah