Portal Pati - Saat ini sedang santer di sebagian masyarakat patungan untuk berkurban dengan jumlah yang bervariasi dan peruntukkan yang bermacam-macam.
Apakah patungan kurban tersebut bisa dikategorikan sebagai kurban yang sah menurut pandangan syariah?
Alhamdulillah, setelah melewati rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, umat Islam bersiap menyambut Dzulhijjah dengan berkurban.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam
Kurban adalah ibadah tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menyemarakkan semangat berbagi. Beragam cara diupayakan untuk menyemarakkan kurban, salah satunya dengan patungan kurban.
Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
1. Kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah
Ibadah kurban harus sesuai dengan ketentuan syarat sah dan kelayakan hewan kurban. Pertama, syarat sah dari sisi hewan ternak. Checklist saat memilih hewan kurban, begini kriteria berdasarkan syariat:
Mata tidak buta total dan sebelah
Telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga
Tubuh atas cukup umur, minimal 1 tahun dan sedang tidak hamil
Ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
Perut tidak kurus hingga terlihat tulangnya
Kaki tidak pincang
Bulu sehat dan tidak kusam
Gigi tidak ada ompong