"Secara bahasa artinya pembantu, tetapi secara istilah lebih diidentikan kepada sesuatu yang mistis, artinya pembantu dari kalangan jin," jelas Azkaa.
Fenomena cek khodam yang terjadi memang lebih ke arah mistis. Yaitu makhluk yang bisa ditugaskan untuk membantu manusia dalam urusan tertentu.
"Khodam yang dimaksud lebih ke arah mistis, artinya khodam dari bangsa jin," kata Azkaa.
Hukum Khodam dalam Islam
Berdasarkan keterangan Azkaa, melakukan perjanjian dengan jin dapat diartikan sebagai tindakan syirik. "Melakukan perjanjian dengan jin, meminta kepada mereka dengan melakukan berbagai ritual merupakan sebuah kesyirikan dan tentunya terlarang," ungkap Azkaa.
Namun, jika tiba-tiba ada sesosok jin yang ingin ber-khidmah atau membantu seorang manusia maka hukumnya boleh. Bahkan, terdapat beberapa ulama yang mendapatkan pertolongan jin tanpa diminta oleh ulama tersebut.
Azkaa mencontohkan Ibnu Taimiyah yang mendapat bantuan dari kalangan jin. Jadi, jin itu yang membantu Ibnu Taimiyah secara mandiri.
"Artinya, khodam yang membantu lillahi ta'ala tidak ada masalah. Yang bisa menjadi syirik jika kita menghambakan diri kepada jin itu," tambahnya.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa juga pernah menjelaskan tentang hukum hubungan antara jin dan manusia. Ibnu Taimiyah berkata:
أن الجن مع الإنس على أحوال: فمن كان من الإنس يأمر الجن بما أمر الله به ورسوله من عبادة الله وحده وطاعة نبيه ويأمر الإنس بذلك فهذا من أفضل أولياء الله تعالى وهو في ذلك من خلفاء الرسول ونوابه