يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215).
Memberikan sedekah kepada kedua orang tua termasuk birrul walidain dan ini memang sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Swt serta merupakan kewajiban bagi anak.
Sehubungan dengan hal ini, Nabi Muhammad SAW juga telah menerangkan bahwasanya memberikan sedekat kepada kerabat mempunyai dua nilai sekaligus.
Yaitu sedekah itu sendiri dan juga silaturrahim. Sedangkan jika sedekah diberikan kepada orang miskin, nilainya hanya sedekah.
Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. An-Nasai 2582 dan dishahihkan al-Albani).
Hadits ini juga menjadi dasar diperbolehkannya memberikan sedekah kepada orang tua.
Lalu sehubungan dengan pembahasan hukum memberikan sedekah kepada kedua orang tua, ada beberapa poin yang bisa diperhatikan sebagai berikut.