Apa sih Perbedaan Zakat dan Pajak? Bagaimana Hukumnya

- 29 Juni 2024, 19:57 WIB
Ilustrasi - bayar zakat fitra
Ilustrasi - bayar zakat fitra /Dok: IAIN Tuban/

Perbedaan zakat dan pajak bisa dilihat dari segi waktu pembayaran, orang yang menerima, alat pembayaran, dan lain sebagainya. Nah, langsung saja berikut penjelasannya secara rinci dari perbedaan keduanya.

1. Penerima
Untuk zakat dibayar melalui lembaga pengelola dan penyalur zakat yang disebut amil zakat. Zakat dibayarkan kepada 8 golongan orang yang berhak menerimanya secara langsung. Lalu untuk manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung.

Sedangkan pajak adalah kewajiban yang dibayarkan melalui kantor pelayanan pajak serta lembaga yang ditunjuk oleh pihak pemerintah sebagai tempat untuk membayar pajak. Manfaat dari pajak negara tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dari negara yang bersangkutan.

2. Waktu Pembayaran
Pembayaran zakat dilakukan hanya pada saat bulan Ramadhan, kemudian zakat harta dibayarkan apabila sudah mencapai nisab dan haul (dimiliki selama setahun).

Untuk waktu pembayaran pajak yakni dalam satu tahun pembukuan. Misalnya saja, tenggang waktu untuk pembayaran pajak ditetapkan setiap akhir di bulan April.

3. Alat Pembayaran
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok ataupun uang tunai. Sedangkan pajak pada umumnya hanya boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

4. Makna Kebahasaan
Dalam kebahasaan, zakat mempunyai makna pertumbuhan, pembersihan, dan juga keberkahan. Sementara makna dharibah dari pajak adalah tagihan yang membebani.

5. Sasaran Wajib
Zakat menjadi kewajiban yang Allah turunkan bagi seluruh Umat Muslim, maka dari itu bentuknya adalah ibadah.

Pajak dibebankan untuk semua masyarakat dari sebuah negara, baik itu Muslim maupun Non-Muslim wajib untuk tetap membayarnya.

6. Ukuran dan Kadar
Zakat memiliki ukuran dan kadar ditentukan secara mutlak secara syariat dalam Agama Islam. Sedangkan untuk besaran pajak, yang mengatur adalah pihak pemerintah dari negara yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah