Apa sih Perbedaan Zakat dan Pajak? Bagaimana Hukumnya

- 29 Juni 2024, 19:57 WIB
Ilustrasi - bayar zakat fitra
Ilustrasi - bayar zakat fitra /Dok: IAIN Tuban/

7. Masa Berlaku
Zakat menjadi salah satu dari Rukun Islam yang akan selalu berlaku, selama Agama Islam masih ada dan aturannya masih berlaku di muka bumi ini. Untuk masa berlaku dari pajak, bisa saja berubah sesuai degan peraturan yang berlaku dalam pemerintahan negara.

8. Penyaluran
Penyaluran zakat ditujukan pada 8 golongan penerima zakat atau yang bisa disebut dengan mustahik. Kemudian untuk penyaluran pajak, digunakan dengan tujuan untuk menutup Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara.

Kewajiban Membayar Zakat dan Pajak
Dalil akan kewajiban dalam membayarkan zakat dan pajak tertera di dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadits. Untuk lebih lanjut, berikut ini penjelasannya.

1. Kewajiban Membayar Zakat
Kewajiban untuk membayar zakat, memang sudah disinggung oleh Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan ath-Thabrani dari Ali. Menurut HR. ath-Thabrani, Allah telah mewajibkan zakat dari Umat Islam yang kaya kepada orang fakir diantara mereka untuk mencukupi kebutuhannya.

Jadi orang-orang fakir tidak akan lagi merasa kekurangan ketika merasa lapar atau tidak berbaju. Kecuali ulah dari orang kaya yang ada di antara mereka. Ingatlah, jika Allah SWT akan mengazab mereka dengan pedih serta menghisab mereka dengan keras.

2. Kewajiban Membayar Pajak
Sedangkan untuk pajak, sebenarnya tidak ada dalil syar’i yang membicarakan tentang pemungutan pajak oleh negara di dalam Islam. Walaupun begitu, pungutan pajak ini tetap diperbolehkan dan dianggap sah dalam menurut ilmu fiqih.

Dilansir dari beberapa sumber, hal itu telah dijelaskan oleh Hasanuddin Abdul Fatah, selaku Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Kemudian Guru Besar Ushul Fiqih UIN Syarif Hidayatullah tersebut, menuturkan jika pungutan pajak juga selaras dengan kaidah dalam Agama Islam.

Namun, dengan catatan selama pungutan pajak tersebut ditujukan dengan tujuan untuk kepentingan bersama atau publik.

Jika tidak ditujukan untuk menyusahkan, memeras, serta memberatkan rakyat, setiap kebijakan dari pemerintah termasuk dengan pajak, tetap diperbolehkan untuk diikuti oleh Umat Muslim.

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah