Portal Pati - Berapa jumlah nominal gaji dan tunjangan PPPK yang diterima setiap bulannya?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang linier dan sesuai dengan jabatannya.
Maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh pertanian.
Lalu berapa gaji dan tunjangan PPPK guru yang diterima setelah resmi diangkat?
Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Sebagaimana Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Berikut ini rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan:
Baca Juga: Kumpulan Soal PAT UKK IPS Kelas 7 SMP MTs Semester 2 K13 Terbaru 2022, Plus Kunci Jawaban UAS Genap
Gaji PPPK 2022
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK 2022
PPPK guru selain menerima gaji, juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas adalah
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya
Untuk besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK guru sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang.***