8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?

20 Juni 2022, 20:34 WIB
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk? /Pixabay/diegoparra

Portal Pati - Dalam rangka untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara di jalan.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia dimulai sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Belakangan viral diberbagai media sosial terkait pemakaian sandal jepit saat berkendara, apakah termasuk dalam sasaran pelaksanaan Operasi Patuh 2022?

Baca Juga: Pendampingan UMKM Bersama PKKP dan Karang Taruna Desa Sitiluhur, Tingkatkan Nilai Produk Melalui Perizinan

Dalam pelaksanaannya terdapat delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut rincian 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022 Polda Metro Jaya:

Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan Kembali ke Polisi oleh Perwakilan Umat Buddha Terkait Unggahan Stupa Borobudur di Twitter

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Tulisan Latin, Arab, dan Artinya Jelang Idul Adha 2022

Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya.

Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Juni 2022, Informasi Besaran Jumlah dan Syarat Penerima

Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Adha 2022, Jatuh Pada Bulan Juli, 1443 H, Bagikan ke Media Sosial Anda

Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bonceng 3 Penumpang

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya.

Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Juni 2022, Simak Selengkapnya

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy

Eddy menyatakan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.***

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler