Portal Pati - Beban rakyat terasa lebih berat dengan ketentuan bagi motor dan mobil yang STNK mati pajak akan di sita oleh polisi.
Apabila hal ini benar terjadi, beban rakyat benar-benar akan menjadi lebih berat, karena kendaraan merupakan alat transportasi yang digunakan rakyat untuk bekerja dan menghidupi keuarganya.
Kendaraan sangat penting bagi rakyat, terutama sepeda motor, jika tidak ada toleransi terhadap STNK mati pajak ini akan lebih memberatkan rakyat.
Untuk motor dan mobil yang STNK mati pajak akan di sita oleh Polisi, dalam waktu dekat ini akan diperlakukan secara keseluruhan di seluruh Indonesia.
Bagi motor dan mobil yang STNK mati pajak ini di anggap polisi bahwa kendaraan tersebut termasuk kendaraan bodong dan diperbolehkan untuk di sita.
Hal ini akan dilakukan oleh polisi kepada motor dan mobil bodong atau yang STNK mati pajak selama minimal 2 tahun, walaupun SIM masih aktif.
Aturan atau tatacara motor dan mobil di sita nanti tetap mengikuti pada aturan atau tatacara Korlantas Polri yang telah berlaku.
Hal ini merupakan implementasi dari aturan penghapusan data STNK yang mati pajak minimal 2 tahun secara berturut-turut.
Kasubdit Ditregident Polri Kombes Pol Priyanto dari akun Instagram jktinfo24jam. Berkata "Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,"
Menurut Priyanto motor dan mobil yang STNK dihapus berarti motor dan mobil tersebut sama saja dengan motor dan mobil yang bodong.
"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya," tabahnya.
Menurut Priyanto, setelah dendanya dibayar, SIM nya akan dikembalikan kepada pemiliknya, namun berbeda jika dengan motor dan mobil.
Sedangkan mobil dan sepeda motor, jika sudah bodong dan tidak terigisterasi maka tidak diregistrasi lagi.
Priyanto berkata. "Berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,"
Jadi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut-turut.
Dengan begitu nantinya tidak bakal bisa diregistrasi lagi alias menjadi kendaraan bodong.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa membuat manfaat bagi kita semua.***