Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini

8 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini /Teras Gorontalo.com/

Portal Pati - Perlu anda ketahui mengenai Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak kepolisian menjadikan Pasal 338 KUHP sebagai dasar untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak kepolisian menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Kegiatan 17 Agustus 2022, dengan Format DOC, Bisa Digunakan Untuk RT, RW, dan Sekolah

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian berkata saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022. "Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,".

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Baca Juga: Manfaat Lari Pagi Untuk Kesehatan Tubuh Manusia, Lakukan Secara Rutin Bisa Terhindar dari Berbagai Penyakit

Pasal 55 KUHP berbunyi :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Manfaat Lari Pagi Untuk Kesehatan Tubuh Manusia, Lakukan Secara Rutin Bisa Terhindar dari Berbagai Penyakit

Bunyi Pasal 56 KUHP dipidana sebagai pembantu kejahatan :

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensic termasuk penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 8 Agustus 2022, Ada Voucher Gratis Ongkir dan Diskon Hlo!

Setelah penyidik meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut, selanjutnya Bharada E diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Hari Asyura: Inilah Sejumlah Peristiwa Besar dan Penting Para Nabi yang Terjadi pada Tanggal 10 Muharram

Berikut adalah penjelasan mengenai Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, yang perlu anda ketahui.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler