Kasus Pembunuhan Terungkap, Ini Peran Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

10 Agustus 2022, 18:30 WIB
Kasus Pembunuhan Terungkap, Ini Peran Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /

Portal Pati – Kini Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Terungkap sudah, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan empat tersangka, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersengka tersebut memiliki peran masing-masing, dari yang menembak sampai membatu dan menyaksiksan kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Angakat Bicara, Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Agus mengungkapkan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)."Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,"

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah Pada 8 Agustus 2022, Akhirnya Tissa Biani dan Dul Jaelani Beri Penjelasan

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus berkta "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,".

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sigit berkata bahwa "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,".\

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar 10 Agustus 2022 Semifinal Piala AFF U-16

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Berikut adalah peran empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler