Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih dan Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024

29 Januari 2023, 23:15 WIB
Ilustrasi: Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih dan Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 /Pexels/Element Digital

Portal Pati - Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin Tentang Akhlak dan Sopan Santun, Super Singkat, Mudah Dihafalkan

Sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 pada 26-28 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: Weton Jum'at Pahing, Ramalan Garis Perjalanan Hidup Menuju Masa Depan

Lalu, apa itu pengertian Pantarlih, berapa besaran gaji yang diterima, dan berapa lama masa kerjanya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pantarlih adalah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Akun Facebook dan Twitter Resmi BPJS Kesehatan? Selengkapnya

Petugas Pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya Pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Perlu diketahui, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 26 Januari 2023, Menangkan Hadiah Berupa Voucher Gratis Ongkir

Adapun gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Baca Juga: Kesehatan: 7 Tips dan Cara Berpuasa Tetapi Anda Penderita Diabetes dengan Resiko yang Tinggi

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: WOW! Inilah Tips dan Cara Putihkan Ketiak yang Hitam dengan Bahan Alami di Sekitar Anda!

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

 

Dijelaskan pula bahwa Pantarlih termasuk ke dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dalam masa tugasnya wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gaji atau upah selama masa kerja yang telah ditentukan.***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler