Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024, Tugas dan Besaran Gaji yang akan Diterima

29 Januari 2023, 16:50 WIB
ilustrasi : Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang akan Diterima /

Portal Pati - Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang akan Diterima.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya

Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024: anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin Tentang Akhlak dan Sopan Santun, Super Singkat, Mudah Dihafalkan

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Akun Facebook dan Twitter Resmi BPJS Kesehatan? Selengkapnya

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Baca Juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan Bisa Lewat Whatsapp? Mudah dan Simple, Simak Langkah-langkahnya Disini

Jadwal Pemilu 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu

5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD

7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu

10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa tenang

11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara

12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Penghitungan suara

13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu

15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler