Berapa UMP Jogja 2024? Sah, UMP DIY Yogyakarta 2024 Naik Hingga Angka 7,27 Persen atau Rp 144.115,22

26 November 2023, 22:05 WIB
Berapa UMP Jogja 2024? Sah, UMP DIY Yogyakarta 2024 Naik Hingga Angka 7,27 Persen atau Rp 144.115,22 /Rahayu/

Portal Pati - Berapa UMP Jogja 2024? Sah, UMP DIY Yogyakarta 2024 Naik Hingga 7,27 Persen atau Rp 144.115,22.

Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DIY Yogyakarta untuk tahun 2024 sudah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61.

Baca Juga: Berapa UMP Jawa Barat 2024? Resmi, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen atau Rp70.824

Besaran kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023.

Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono. Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.

Baca Juga: Berapa UMP Jawa Tengah 2024? Resmi Ditetapkan Nominal UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Naik 4,02 Persen

Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP.

Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK.

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Berapa? UMP Jatim 2024 Naik Hingga 6,13% atau Rp125.000, Segini Besarannya

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler