Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

10 Januari 2024, 20:07 WIB
Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan /

Portal Pati - Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah membuat program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja yang menyediakan layanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKK bisa memberi perlindungan finansial dari beberapa jenis kecelakaan kerja seperti berikut ini:

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Lengkap Untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan

  • Kecelakaan apa pun yang terjadi di tempat atau dalam lingkungan kerja.
  • Kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja.
  • Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Misalnya bagi peserta yang bekerja di area polusi udara tinggi atau yang memiliki kaitan dengan bahan kimia.

Tak hanya itu, peserta juga akan memperoleh manfaat program kembali kerja apabila kecelakaan menyebabkan kecacatan.

Program ini akan memberikan layanan kesehatan, rehabilitasi, serta pelatihan pada peserta agar bisa kembali produktif dengan kondisinya.

Baca Juga: Ini Cara Sembunyikan Nama dan Nomor Kontak HP Kamu Agar Tidak Muncul di Get Contact Saat Ditelusuri

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana cara untuk mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kronologis kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kuitansi pengobatan dan perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (apabila kecelakaan di luar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (apabila kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku tabungan NPWP (apabila saldo lebih dari Rp50 juta).

Baca Juga: International Thank You Day: 11 Januari Jadi Hari Terima Kasih Internasional, Begini Sejarahnya

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKK secara langsung:

  • Siapkan semua persyaratan yang diperlukan
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengklaim JKK kepada petugas
  • Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
  • Peserta akan dilayani oleh petugas, lalu ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
  • Terakhir, peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang telah didaftarkan.

***

 

 

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler