SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Jelang Pemilu 2024, Cek Rincian Besarannya

31 Januari 2024, 10:54 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /BPMI Setpres/

Portal Pati - SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Jelang Pemilu 2024, Cek Rincian Besarannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji pokok PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Apa Nama Bantuan 600Ribu dari Pemerintah? Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Februari Jelang Pemilu 2024

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Pemerintah Tebar BLT Rp600.000 Cair Februari untuk 3 Bulan Januari-Maret 2024

Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Berikut adalah daftar lengkap penyesuaian gaji PNS terbaru:

Golongan I:

Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III:

Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200

***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler