Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam 'GPAI' Non PNS Cair, Inilah Alur dan Syarat Pencairannya

- 20 November 2021, 21:11 WIB
Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam 'GPAI' Non PNS Cair, Inilah Alur dan Syarat Pencairannya
Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam 'GPAI' Non PNS Cair, Inilah Alur dan Syarat Pencairannya /Abdul Rosyid/

Portal Pati - Tunjangan Insentif Guru Guru Agama Islam 'GPAI' Non PNS Cair, Inilah Alur dan Syarat Pencairannya.

Kabar gembira bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) pada sekolah lantaran bantuan tunjangan insentif GPAI BPNS telah cair.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI dan akun sosial media Direktorat PAI Kemenag RI.

Baca Juga: Cara Cairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Cek Penerima di Simpatika Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS).

Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan dan disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Naik Jabatan Jadi KSAD, Berikut Profil dan Biodata Lengkap dengan Akun Instagram

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah.

Amrullah juga menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Baca Juga: Lagu 'Jika' yang Dipopulerkan Melly Goeslaw, dengan Sepenggal Lirik Jika Teringat Tentang Dikau

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh.

Baca Juga: 26 November Memperingati Hari Apa? Meriahkan Hari Jadi Kota Tangsel Ke-13 dengan Twibbon HUT Tangsel 2021

"Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.

Adapun untuk syarat pengambilan dana bantuan tunjangan insentif GPAI BPNS wajib dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Dudung Abdurachman Naik Jabatan Jadi KSAD, Berikut Profil dan Biodata Lengkap dengan Akun Instagram

1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,

2. Membawa KTP asli,

3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

Dokumen Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dapat diunduh di akun SIAGA masing-masing GPAI BPNS.

Baca Juga: Link Spesial Twibbon Hari Jadi Kabupaten Lingga ke 18 Tahun 2021 Gratis, Pasang Frame Twibbonize Klik Disini

Sedangkan untuk alur pencairannya GPAI BPNS penerima bantuan tunjangan dapat langsung menuju pada bank penyalur yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen persyaratan pencairan.

“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.***

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah