Portal Pati – Simak UMR/UMK Kabupaten Labuhanbatu 2022, Upah Minimum Tahun 2022 di 22 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Upah Minimum Kabupaten/Kota 'UMK' 2022 Provinsi Sumatera Utara telah resmi ditetapkan.
Termasuk UMK Kabupaten Labuhanbatu 2022 dan UMK di 21 daerah Kabupaten dan Kota lain di Sumatera Utara Tahun 2022.
Baca Juga: Premium dan Pertalite akan Dihapus Bertahap , Simak Fakta-Fakta Berikut Ini
Sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara.
Berikut rincian lengkap UMK 2022 di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara selengkapnya:
1. Kota Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)
2. Kabupaten Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap)
3. Kabupaten Serdang Bedagai Rp2.869.292 (tetap)