UMK Kabupaten Serdang Bedagai 2022, Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di 22 Daerah di Sumatera Utara

- 28 Desember 2021, 13:30 WIB
UMK Kabupaten Serdang Bedagai 2022, Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di 22 Daerah di Sumatera Utara
UMK Kabupaten Serdang Bedagai 2022, Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di 22 Daerah di Sumatera Utara /Rahayu/

Portal Pati – Simak UMR/UMK kabupaten Serdang Bedagai 2022, Upah Minimum Tahun 2022 di 22 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Upah Minimum Kabupaten/Kota 'UMK' 2022 Provinsi Sumatera Utara telah resmi ditetapkan.

Termasuk UMK Kabupaten Serdang Bedagai 2022 dan UMK di 21 daerah Kabupaten dan Kota lain di Sumatera Utara Tahun 2022.

Baca Juga: Premium dan Pertalite akan Dihapus Bertahap , Simak Fakta-Fakta Berikut Ini

Sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara.

Berikut rincian lengkap UMK 2022 di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara selengkapnya:

1. Kota Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)

2. Kabupaten Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap)

3. Kabupaten Serdang Bedagai Rp2.869.292 (tetap)

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah