TERBARU! Harga Rokok 2022 Melambung Tinggi, Kenaikan Mencapai Rp38 Ribu Per Bungkus

- 3 Januari 2022, 10:57 WIB
TERBARU! Harga Rokok 2022 Melambung Tinggi, Kenaikan Mencapai Rp38 Ribu Per Bungkus
TERBARU! Harga Rokok 2022 Melambung Tinggi, Kenaikan Mencapai Rp38 Ribu Per Bungkus /

Portal Pati - Harga Rokok 2022 mengalami kenaikan, diberlakukan mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kenaikan harga rokok tahun 2022 ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau (CHT)

Kenaikan Harga Rokok 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Rayakan Ulang Tahun Ke-26, Berikut Moment Lucu Yang Dibagikan

Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang merupakan agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 Senin 13 Desember 2021.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," jelas Sri Mulyani

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu, mengutip kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Simak Biodata Al Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf Solo

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah