Harga Rokok 2022 Naik Hingga 14 Persen, Begini Kata Sri Mulyani

- 3 Januari 2022, 17:30 WIB
Harga Rokok 2022 Naik Hingga 14 Persen, Begini Kata Sri Mulyani
Harga Rokok 2022 Naik Hingga 14 Persen, Begini Kata Sri Mulyani /Portal Pati/

Portal Pati - Berbagai merek Rokok akan diperkirakan naik di 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, untuk mengendalikan angka perokok di Indonesia perlu upaya pemerintah untuk menaikkan harga rokok.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui keputusan menaikkan harga rokok, kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Lirik Lagu Who Are You yang Dinyanyikan oleh BamBam Feat Seulgi Red Velvet

"Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujarnya yang dilansir PortalPati dari kemenkeu.go.id.

Pasalnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Itu artinya per 1 Januari 2022 harga rokok naik sekitar 4,5 persen.

Berikut kenaikan harga rokok 2022 berdasarkan kenaikan tarif cukai yang dikutip dari Instagram Kemenkeui:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah