Portal Pati - Berbagai merek Rokok akan diperkirakan naik di 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, untuk mengendalikan angka perokok di Indonesia perlu upaya pemerintah untuk menaikkan harga rokok.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui keputusan menaikkan harga rokok, kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Lirik Lagu Who Are You yang Dinyanyikan oleh BamBam Feat Seulgi Red Velvet
"Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujarnya yang dilansir PortalPati dari kemenkeu.go.id.
Pasalnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Itu artinya per 1 Januari 2022 harga rokok naik sekitar 4,5 persen.
Berikut kenaikan harga rokok 2022 berdasarkan kenaikan tarif cukai yang dikutip dari Instagram Kemenkeui:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)