Mengapa Harga Rokok Naik? Sri Mulyani: Rokok Membuat Masyarakat Menjadi Miskin

- 16 Januari 2022, 21:00 WIB
Mengapa Harga Rokok Naik? Sri Mulyani: Rokok Membuat Masyarakat Menjadi Miskin
Mengapa Harga Rokok Naik? Sri Mulyani: Rokok Membuat Masyarakat Menjadi Miskin /PIXABAY/Peggy_Marco/

Portal Pati - Harga rokok berbagai merek di pasaran mulai naik derastis, kenapa demikian??

Naiknya harga rokok tersebut tak lain karena dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 hal yang demikian juga disampaikan juga dalam podcast Dedy Corbuzer.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden sudah di ACC kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 presen dari harga sebelumnya.

Baca Juga: PFL 2021: Link Live Streaming Black Steel vs Sadakata FC 16 Januari 2022 Jam 16.00 WIB Live di GOR UNJ Jakarta

Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan golongan terendah kualitas rokok yang naik harganya.

Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Akan tetapi pemerintah belum memikirkan nasib para penikmat rokok yang belum ketemu upaya solusinya.

Baca Juga: Prediksi Manga Boruto Chapter 66 Sub Indonesia, Cara Kawaki Selamatkan Shikamaru dari Code

"Kenaikan rokok bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Dampak yang signifikan setelah rokok mulai naik harga akan berdampak pada sektor perekonomian Indonesia.

Pasalnya kebutuhann rokok adalah kebutuhan prioritas seteklah beras di masyarakat perdesaan maupun perkotaan.

Konsumsi rokok disebut mencapai 11,9 persen di perkotaan dan sedangkan di pedesaan mencapai 11,24 persen.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Good Looking? Netizen Perlu Tahu Sebelum Berkomentar

Karena sebab itulah, Sri Mulyani menuturkan bahwa kemiskinan Indonesia dipengaruhi dengan tingkat daya konsumsi rokok oleh Masyarakatnya.

"Rokok membuat masyarakat menjadi miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," Tutur Sri Mulyani

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Sri Mulyani

Dari berbagai sumber yang telah ditemukan di instansi kementrian Keuangan dan juga kompas.com daftar kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku 1 Januari 2022:

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Streaming Vamos FC vs Pendekar United Jam 10.00 WIB Minggu, 16 Januari 2022

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

Baca Juga: Dialog Pertengkaran Kinan dan Aris Membuat Raya Muram, Layangan Putus Episode 9A Simak Disini

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

Dilansir dari instagram Kemenkeu, Kompas.com dan Serambinews.com yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan dan menghitung perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang.

Berdasarkan kutipan yang disampaikan dalam narasinya rokok akan naik tahun 2022 yakni:

1. Sampoerna Mild

Rokok Sampoerna Mild termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasan 12 batang dan 16 batang.

Sebelum memgalami kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 ribu.

2. Surya

Roko merek ini merupakan jenis SKM. Sebelum naik, rokok ini dibanderol sekitar Rp19 ribu per bungkus isi 12 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai, di tingkat pengecer paling bawah, harga Rokok Surya pada 2022 ini diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu untuk kemasan 12 batang. Bisa diperkirakan sendiri harga untuk Surya kemasan 16 batang.

3. Gudang Garam International

Rokok merek ini termasuk jenis SKM. Sebelum naik, harganya sekitar Rp18 sampai Rp19 ribu.

Dengan tarif kenaikan cukai plus keuntungan yang akan diambil pedagang warung, harganya diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

4. Djarum Super

Merek ini adalah jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan I. Ada dua kemasan, yakni 12 dan 16 batang. Harganya sebelum cukai naik adalah sekitar Rp19 ribu untuk kemasan 12 batang.

Di tingkat pedagang paling bawah dengan sudah mengambil margin keuntungan, harganya diprediksi bisa mencapai Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

5. LA Lights

Sama dengan Sampoerna Mild, rokok ini termasuk jenis rokok SKM. Diprediksi, rokok LA Lights ini bisa saja dijual seharga Rp29 ribu untuk isi 16 batang jika dibeli di warung.

6. Marlboro Merah

Rokok Marlboro merupakan jenis SKM. Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu.

Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa sekitar Rp38 ribu. Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih.***

 

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah