Portal Pati - Untuk menjaga kesempurnaan dalam ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengetahui hal-hal yang bisa membatalkannya.
Diketahui bahwa memasukkan hal-hal ke dalam tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa Ramadhan.
Jika tidak sengaja kemasukan sesuatu dalam tubuh, maka dapat dikatakan tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Tapi bagaimana dengan menggosok gigi diwaktu siang hari. Apakah menggosok gigi di siang hari membatalkan puasa?
Dikutip dari laman NU Online, berikut penjelasan hukumnya.
Mengutip pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' syarah al-Muhadzdzab:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.