SKD sendiri terdiri atas tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip dari menpan.go.id, TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia. TWK terdiri dari 35 soal dengan nilai ambang batasnya 65.
Baca Juga: Harta dan Jabatan Jangan Terlalu Dibanggakan, Ustadz Adi Hidayat: Semua Itu Hanya Titipan Allah
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan, dan serial. TIU terdiri dari 30 soal dengan nilai ambang batasnya 80.
Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai ambang batasnya 166.
Akan tetapi, terdapat pengecualian pada peserta afirmasi, yaitu dengan nilai ambang batas TIU 55.