Berapa Gaji PPPK Guru dan Non Guru Beserta Tunjangannya Setiap Bulan? Inilah Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

- 1 Juni 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi Berapa Gaji PPPK Guru dan Non Guru Beserta Tunjangannya Setiap Bulan? Inilah Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK
Ilustrasi Berapa Gaji PPPK Guru dan Non Guru Beserta Tunjangannya Setiap Bulan? Inilah Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Portal Pati - Berapa jumlah nominal gaji dan tunjangan PPPK yang diterima setiap bulannya?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang linier dan sesuai dengan jabatannya.

Baca Juga: Cek 19 Objek Wisata Bandungan Semarang 2022 yang Paling Diminati Wisatawan, Membius Raga dengan Indahnya Alam

Maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh pertanian.

Lalu berapa gaji dan tunjangan PPPK guru yang diterima setelah resmi diangkat?

Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Baca Juga: 22 Qoutes Kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Momentum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sebagaimana Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

Berikut ini rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan:

Baca Juga: Kumpulan Soal PAT UKK IPS Kelas 7 SMP MTs Semester 2 K13 Terbaru 2022, Plus Kunci Jawaban UAS Genap

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Wujud Kebanggaan Terhadap Bangsa dan Negara Tercinta

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Cek 19 Objek Wisata Bandungan Semarang 2022 yang Paling Diminati Wisatawan, Membius Raga dengan Indahnya Alam

 

 

Tunjangan PPPK 2022

PPPK guru selain menerima gaji, juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas adalah

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau
  • Tunjangan lainnya

Untuk besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Besok 1 Juni 2022 Apakah Libur? Lengkap Peringatan dan Peristiwa 1 Juni Serta Daftar Libur Nasional 2022

Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK guru sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang.***

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah