Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK 2022
PPPK guru selain menerima gaji, juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas adalah
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya
Untuk besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK guru sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang.***