Inilah Besaran Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan Bulanan dari Golongan I Hingga Golongan XVII

- 1 Juni 2022, 21:55 WIB
Inilah Besaran Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan Bulanan dari Golongan I Hingga Golongan XVII
Inilah Besaran Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan Bulanan dari Golongan I Hingga Golongan XVII /Rahayu/

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Cek 19 Objek Wisata Bandungan Semarang 2022 yang Paling Diminati Wisatawan, Membius Raga dengan Indahnya Alam

 

 

Tunjangan PPPK 2022

PPPK guru selain menerima gaji, juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas adalah

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau
  • Tunjangan lainnya

Untuk besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Besok 1 Juni 2022 Apakah Libur? Lengkap Peringatan dan Peristiwa 1 Juni Serta Daftar Libur Nasional 2022

Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK guru sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang.***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah