Portal Pati - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan lengkap penyembelihan hewan qurban 2022.
Melihat penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini, maka pedoman ini bisa dilakukan.
Sebagaimana fatwa qurban MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah PMK.
Adapun fatwa ini ditetapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam pada Selasa, 31 Mei 2022 di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Asrorun Niam membacakan 10 panduan penyembelihan hewan qurban selama wabah PMK.
Dirangkum Portal Pati dari mui.or.id, berikut 10 panduan ibadah qurban guna mencegah hewan terinfeksi PMK:
1. Umat Islam yang akan berqurban dan penjual hewan qurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan qurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.