Portal Pati - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik, serta jauh dari tindakan melanggar hukum.
Biasanya SKCK dibuat untuk kebutuhan melamar pekerjaan baiik di perusahaan swasta, BUMN, penerimaan anggota TNI dan Polri, pencalonan kepala daerah, maupun seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya
Selain itu, SKCK juga digunakan untuk pengajuan visa ketika akan pergi ke suatu negara.
SKCK juga memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Cara memperpanjang SKCK juga cukup mudah, masyarakat dapat memperpanjang secara offline dan juga online.
Baca Juga: Mengenal Siddhartha Gautama, Tokoh Sakral Agama Buddha yang Foto di Share Roy Suryo di Medsos
Untuk memperpanjang SKCK, masyarakat memerlukan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat memperpanjang SKCK secara online.
Foto SKCK yang lama dengan ketentuan usia surat maksimal 1 tahun dari tanggal pembuatan
Foto KTP
Foto paspor (bila ke luar negeri)
Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna merah
Soft File Rumus Sidik Jari
Kartu Keluarga
Akta Lahir/Ijasah