Portal Pati - PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.
Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat.
Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman.
Baca Juga: Mengenal Siddhartha Gautama, Tokoh Sakral Agama Buddha yang Foto di Share Roy Suryo di Medsos
Sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.
Di era digital ini pemilik usaha tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas terkait untuk mengajukan permohonan sertifikasi PIRT karena sudah dapat diakses secara online.
Sebelum mengajukan sertifikasi PIRT, pemilik usaha harus mebuat NIB melalui https://oss.go.id/.
Syarat pengajuan NIB sebagai berikut: