Portal Pati - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.
Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.
Kartu kuning dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan untuk pendataan bagi para pencari kerja.
Kartu kuning ini justru berwarna putih dan berisi beberapa informasi tentang pemiliknya yaitu nama, nomor induk penduduk (NIK) yang terdaftar di E-KTP, data kelulusan, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar tergantung pada pendidikan terakhirnya.
Kartu AK1 dibuat di daerah masing-masing pencari kerja dan hanya dapat membuat kartu kuning di alamat asal yaitu alamat yang tertera di KTP.
Disnaker merupakan bagian dari Kementerian Tenaga Kerja (Disnaker) dan merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang menyediakan tenaga kerja resmi kepada perusahaan yang membutuhkan pegawai baru.
Kantor disnaker akan memberikan informasi Sumber Daya Manusia kepada perusahaan terkait data tentang pelamar kerja potensial.
Data pencari kerja berasal dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memegang kartu kuning.