Buat Kartu Kuning AK 1 Secara Online Melalui Website E-makaryo, Mudah dan Cepat Bisa dari Rumah

- 20 Juni 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. /tangkapan layar YouTube PD Official/

Portal Pati - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.

Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.

Kartu kuning dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan untuk pendataan bagi para pencari kerja.

Baca Juga: Pendampingan UMKM Bersama PKKP dan Karang Taruna Desa Sitiluhur, Tingkatkan Nilai Produk Melalui Perizinan

Kartu kuning ini justru berwarna putih dan berisi beberapa informasi tentang pemiliknya yaitu nama, nomor induk penduduk (NIK) yang terdaftar di E-KTP, data kelulusan, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar tergantung pada pendidikan terakhirnya. 

Kartu AK1 dibuat di daerah masing-masing pencari kerja dan hanya dapat membuat kartu kuning di alamat asal yaitu alamat yang tertera di KTP.

Disnaker merupakan bagian dari Kementerian Tenaga Kerja (Disnaker) dan merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang menyediakan tenaga kerja resmi kepada perusahaan yang membutuhkan pegawai baru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju Jlid VII, Simak Biografi Singkat Keduanya

Kantor disnaker akan memberikan informasi Sumber Daya Manusia kepada  perusahaan terkait data tentang pelamar kerja potensial.

Data pencari kerja berasal dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memegang kartu kuning.

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x