8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?

- 20 Juni 2022, 20:34 WIB
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk? /Pixabay/diegoparra

Portal Pati - Dalam rangka untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara di jalan.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia dimulai sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Belakangan viral diberbagai media sosial terkait pemakaian sandal jepit saat berkendara, apakah termasuk dalam sasaran pelaksanaan Operasi Patuh 2022?

Baca Juga: Pendampingan UMKM Bersama PKKP dan Karang Taruna Desa Sitiluhur, Tingkatkan Nilai Produk Melalui Perizinan

Dalam pelaksanaannya terdapat delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut rincian 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022 Polda Metro Jaya:

Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x