Ini merupakan kabar yang menggemberikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Gaji ke-13 ini tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.
Pengeluaran orang tua sangat meningkat pada tahun ajaran baru yang semakin dekat, untuk memenuhi kebutuhan anak persiapan masuk sekolah.
Dampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir juga dirasakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, begitu juga dengan kebijakan Gaji ke-13 yang ikut mengalami perubahan.
Seperti pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Setelah itu Gaji ke-13 pada tahun 2021 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pasalnya ketika itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.