Timsus Polri Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Empat Tersangka

- 10 Agustus 2022, 17:58 WIB
Timsus Polri Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Empat Tersangka
Timsus Polri Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Empat Tersangka /Tangkap layar kolase Instagram/@insta.nyinyir/@khrisnamurti_bd91//

Portal Pati – Timsus Polri telah menggungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan menetapkan empat tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Timsus Polri juga mengungkap peran keempat tersangka, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersengka tersebut memiliki peran masing-masing, dari yang menembak sampai membatu dan menyaksiksan kejadia tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah Pada 8 Agustus 2022, Akhirnya Tissa Biani dan Dul Jaelani Beri Penjelasan

Kini Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Agus mengungkapkan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)."Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,"

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar 10 Agustus 2022 Semifinal Piala AFF U-16

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus berkta "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,".

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Download Contoh SUrat Undangan Kegiatan Pramuka 14 Agustus 2022 dengan Format PDF, Unduh Disini!

Sigit berkata bahwa "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,".

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Berikut adalah peran empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Tema dan Makna Logo Resmi Hari Pramuka Ke 61 Tahun 2022, Download Secara Gratis Di Sini

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah