Pada tanggal 26 Juli 2022, Bharada E mulai diperiksa oleh Komnas HAM.
Kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 dilakukan autopsi ulang Jenazah Brigadir J.
Pada 3 Agustus 2022 kepolisian melakukan penetapan Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Tanggal 4 Agustus 2022 Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri beserta 25 polisi lain dan akhirnya Irjen Sambo dkk dimutasi.
Terbaru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh puluhan anggota Polri.
"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel Polri beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel" Kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada awak media.
Inspektorat khusus yang dipimpin oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan kemungkinan jumlah personel yang terlibat akan bertambah.
Peneliti dari Institute for criminal justice reform (IJCR), Iftah Sarimenyampaikan bahwa Obstruction Of Justice yang dilakukan anggota polisi harus ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.