Syarat Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Caranya Baik Online Maupun Offline

- 20 Agustus 2022, 11:00 WIB
Syarat Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Caranya Baik Online Maupun Offline
Syarat Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Caranya Baik Online Maupun Offline /*/Dok. BPJS Kesehatan

Portal Pati - Sebelum kita membahas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi ada baiknya kita ketahui dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia.

Asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Baca Juga: Resep Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Enak, Lezat, Gurih dan Mudah Dibuat di Rumah

Perusahaan baik dalam skala kecil maupun besar diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dan turut berkontribusi dalam iuran ke dalam program tersebut.

Di hari yang akan datang, pemilik BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya sesuai dengan syarat yang berlaku.

Berikut informasi mengenai syarat lengkap dan cara mudah pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Manakah yang Lebih Keren? Cek Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Flip 4 vs Samsung Galaxy Z Flip 3

Dokumen Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

• Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Buku tabungan milik peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri
• Formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai 6000
• Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring)
• Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
• Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya
• Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya

Baca Juga: Siapa Itu Tom Liwafa? Berikut Profil dan Biodata Lengkap Crazy Rich Surabaya, Instagram, Bisnis dan Pendidikan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menerapkan persyaratan yang berbeda-beda untuk mencairkan BPJS

Ketenagakerjaan berdasarkan persentasenya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pencairan sebesar 10%

Untuk pencairan sebesar 10%, para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
• Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
• KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
• Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
• Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
• Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
• Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.

Baca Juga: Resmi..Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia Bersama Pemerintah Bertepatan HUT RI Ke-77

2. Pencairan sebesar 30%

Selain 10%, dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan sebanyak 30% asal memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

• Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
• Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
• Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
• KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
• Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
• Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
• Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.
• Dokumen asli dan fotokopi perumahan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Episode 1030 'Luffy Menangis Dengar Perkataan Shanks, Janji Luffy dan Uta Raih Cita-cita

3. Pencairan sebesar 100%

Terakhir, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%.

• Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
• Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
• KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
• Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
• Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap.
• Sudah tidak berstatus karyawan dalam perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
• Jika diperlukan, email dari HRD tempat perusahaan terakhir.
• Apabila alasan berhenti bekerja adalah pemutusan kontrak, sediakan akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Biodata Lengkap Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa, Informasi Umur, Nama Istri dan Profesi Pekerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Kalau kamu lebih suka cara yang konvensional, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Tapi perlu diingat ya, tetap mengikuti arahan protokol kesehatan ketika sampai di sana. Beberapa cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1.Daftarkan diri melalui layanan antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Kemudian datang sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan tersebut

2.Bila sudah sampai ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar, kamu perlu mengambil nomor antrian dan sudah membawa semua dokumen di atas

3.Mengisi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dengan jujur dan lengkap, kemudian berikan berkas syarat dokumen yang dibawa. Jangan sampai lupa untuk membawa materai 6000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan pada lembar pengajuan

4.Lalu petugas akan memeriksa apakah seluruh dokumen yang dibawa sudah sesuai dan lengkap atau belum. Bila memang sudah lengkap, maka peserta bisa memperoleh nomor antrian untuk menuju ke petugas bagian pengajuan klaim

5.Setelah itu, petugas pengajuan klaim akan mengecek kembali semua dokumen kamu. Bila dianggap sudah sesuai, kamu akan mendapatkan tanggal pencairan saldo JHT peserta yang akan dikirimkan melalui rekening kamu. Biasanya masa tunggu sampai uang masuk dalam rekening kamu bisa mencapai satu atau dua minggu

Baca Juga: Alasan Brigjen NA Pelaku Penembakan Kuncing di Sesko TNI Bandung Telah Terungkap!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Kalau kamu ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih praktis, sekarang bisa loh melakukannya lewat cara online.

Bagaimana caranya? Simak informasinya berikut ini:

1.Men-download aplikasi BPJSTKU di App Store bagi pengguna iOS atau Play Store untuk pengguna Android. Bisa juga dilakukan melalui situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2.Selanjutnya sign in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Kamu harus mendaftar terlebih dulu jika belum memiliki akun

3.Bila sudah bisa masuk pada akun tersebut, klik menu 'Klaim Saldo JHT'

4.Kamu harus mengisi beberapa informasi yang diperlukan pada setiap kolom dengan benar

5.Kamu akan melihat pilihan 'Jenis Klaim', yang bisa dipilih (salah satu saja) meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun

6.Submit soft copy tujuh dokumen persyaratan pencairan BPJS yang diperlukan, kemudian klik tombol 'Kirim'

7.Bila berhasil tersubmit, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas

8.Setelah menunggu beberapa hari, petugas akan menginformasikan hasil verifikasi melalui telepon, SMS, email, atau WhatsApp

9.Peserta akan menerima uang JHT yang dicairkan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh petugas.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x