Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022

- 3 September 2022, 21:30 WIB
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022 /Antara/Muhammad Iqbal/

Portal Pati - Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hal ini diterapkan oleh pemerintah agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari pandemi covids 19.

Baca Juga: LK 1.4 Masalah Terpilih yang Akan Diselesaikan PPG Daljab 2022, Lengkap Contoh Cara Mengisi dan Mengerjakan

Oleh karenanya kita sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus benar-benar memahami aturan yang telah ada.

Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat, sementara untuk WNA harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

2. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari RI

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x