Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022

- 3 September 2022, 21:30 WIB
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022 /Antara/Muhammad Iqbal/

Baca Juga: Manfaat Kumis Kucing Untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kadar Gula Darah

1.PPLN dengan usia di bawah 18 tahun.

2.PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

3.PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan.

Bisa juga melampirkan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

4.WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Cara Daftar Online Maupun Offline dan Syarat Lengkap Subsidi Tepat MyPertamina Untuk Beli Pertalite

WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

1.Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

2.Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x