Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022

- 3 September 2022, 21:30 WIB
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022 /Antara/Muhammad Iqbal/

Baca Juga: Contoh LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Daljab 2022, Simak Penjelasan Cara Mengisi dan Mengerjakan

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

1.WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

2.WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

Baca Juga: Berita Gembira...Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Sosial di September 2022, Cek Disini!!

Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI

PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI dikecualikan kepada:

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x