Kabar Gembira! Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun Disepakati, Berlaku Setelah Revisi UU Desa Disahkan

- 6 Juli 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi Balai Desa dan Kepala Desa
Ilustrasi Balai Desa dan Kepala Desa /Sumber : Kumparan/

Portal Pati - Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun Disepakati, Berlaku Setelah Revisi UU Desa Disahkan.

Kabar gembira, tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Baca Juga: Viral Video Pengemis di Pati Jawa Tengah, Siang Minta-minta Malamnya Party dan Peluk LC di Karaoke

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan Kepala Desa dari yang asalnya 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Baca Juga: Link Download Aplikasi Ruang Ujian CBT KSM 2023 Kemenag Lengkap Panduan Kompetisi Sains Madrasah 'KSM' 2023

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari Youtube DPR

Baidowi menjelaskan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah