Portal Pati - Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun Disepakati, Berlaku Setelah Revisi UU Desa Disahkan.
Kabar gembira, tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Baca Juga: Viral Video Pengemis di Pati Jawa Tengah, Siang Minta-minta Malamnya Party dan Peluk LC di Karaoke
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan Kepala Desa dari yang asalnya 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari Youtube DPR
Baidowi menjelaskan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.