Adaptasi Meterai dalam Legalisasi Dokumen Perdata di Indonesia: Salah Satunya Dokumen Pernyataan CPNS 2023

- 19 September 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi Surat Pernyataan Sehat syarat PPDB Jateng 2023 jenjang SMK
Ilustrasi Surat Pernyataan Sehat syarat PPDB Jateng 2023 jenjang SMK /pch.vector/freepik

Portal Pati - Adaptasi Meterai dalam Legalisasi Dokumen Perdata di Indonesia: Salah Satunya Dokumen Pernyataan CPNS 2023.

Dalam era digitalisasi yang kita hadapi saat ini, implementasi digitalisasi terjadi pada semua asfek kehidupan tak terkecuali pada sistem hukum di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada berbagai dokumen perdata seperti dokumen pernyataan, surat kuasa, dokumen kontrak hingga dokumen jual beli yang memiliki nilai rupiah di dalamnya. Ini merupakan sebuah inovasi yang memodernisasi meterai fisik, memberikan bentuk yang lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai Materai Elektronik, Berikut Cara Beli dan Pasangnya

Pada hakikatnya, meterai adalah bukti pembayaran pajak atau biaya yang ditempatkan pada dokumen tertentu untuk memberikan validitas hukum. Meterai fisik berbentuk stiker kecil yang ditempel pada dokumen telah menjadi bagian penting dari proses legalisasi dokumen perdata selama bertahun-tahun.

Namun, dalam beberapa kasus, meterai fisik sering disalahgunakan karena rentan terhadap pemalsuan. Itulah sebabnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengembangkan meterai elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-meterai yang menawarkan solusi praktis dan efisien.

e-meterai adalah bentuk meterai dalam format digital yang dikeluarkan dan diatur oleh otoritas berwenang yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun dan Pembelian Kuota e-Meterai Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023, Mudah dan Cepat

Fungsinya adalah untuk memberikan tanda pada dokumen elektronik bahwa pembayaran pajak atau biaya dari transaksi yang dicantumkan pada dokumen tersebut telah dilakukan dan adanya tanggung jawab negara pada dokumen tersebut.

Aspek yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik termasuk dalam kategori dokumen yang wajib dikenakan Bea Meterai, yaitu pajak atas dokumen.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: peruri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x