Berapa UMK Kabupaten Klaten 2024? Upah Minimum 2024 Kabupaten Klaten Naik 4,26 Persen atau Rp 91.689,06

- 1 Desember 2023, 06:15 WIB
Berapa UMK Kabupaten Klaten 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Klaten yang Naik 4,26 Persen atau Rp 91.689,06
Berapa UMK Kabupaten Klaten 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Klaten yang Naik 4,26 Persen atau Rp 91.689,06 /canva/

Portal Pati - Berapa UMK Kabupaten Klaten 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Klaten Naik 4,26 Persen atau Sebesar Rp 91.689,06 .

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, pada hari ini Kamis 30 November 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK Kabupaten Klaten 2024 sebesar Rp 2.244.012 yakni naik 4,26 Persen atau sebesar Rp 91.689,06 dari UMK Kabupaten Klaten ditahun sebelumnya UMK 2023 sebesar  Rp 2.152.322,94

Baca Juga: UMK Kabupaten Pati 2024 Naik 3,9 Persen Sebesar Rp82.302,56 dan Besaran UMK 34 Kabupaten Kota 2024 di Jawa Tengah

Besaran UMK 2024 Jateng tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMK 2024 di Jawa Tengah tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Baca Juga: UMK Kabupaten Kendal 2024 Naik 4,2 Persen Sebesar Rp 105.273,10 dan Besaran UMK 34 Kabupaten Kota 2024 di Jawa Tengah

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x