Portal Pati - Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS? Simak Urutannya Berikut.
Pembahasan mengenai anggota KPPS ke berapa yang bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
Seperti diketahui bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang dengan 1 anggota menjadi Ketua KPPS.
Baca Juga: LINK Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS Asal, Download pdf
Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan peran masing-masing dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Lantas, anggota KPPS keberapa yang bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan?
Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami seperti apa urut-urutan pelaksanaan penghitungan suara.
Di dalam urut-urutan tersebut, akan terlihat anggota KPPS ke berapa yang bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
Baca Juga: KPPS Wajib Tahu, Bagaimana Penempatan Meja untuk Kotak Suara di TPS? Begini Pedoman Teknis KPU 2024
Aturan mengenai Pelaksanaan Penghitungan Suara oleh KPPS tertuang dalam KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM.
Lebih detailnya, aturan tersebut ada dalam Pembagian tugas anggota KPPS untuk penghitungan suara.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, bahwa:
a. ketua KPPS bertugas:
1) memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS; dan
2) memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, pemantau, pewarta atau masyarakat; dan
3) mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran
pelaksanaan rapat penghitungan suara;
b. anggota KPPS Kedua bertugas membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilu;
c. anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat bertugas:
1) mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara
yang diumumkan oleh ketua KPPS
2) memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS;
Baca Juga: 11 Contoh Tembang Megatruh Bahasa Jawa dan Artinya dalam Bahasa Indonesia
d. Anggota KPPS Kelima melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS.
e. Anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh menyusun surat suara menyusun surat suara yang telah terlipat dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masingmasing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan pengikat dengan rincian:
a) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden diikat per 25 (dua puluh lima) lembar Surat Suara; dan
b) Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diikat per 10 (sepuluh) lembar Surat Suara.***