Portal Pati - Dalam kalender 2024, tanggal 8, 9 dan 10 Februari merupakan hari libur.
Tanggal 8 Februari adalah tanggal merah, 9 Februari merupakan hari cuti bersama sedangkan 10 Februari adalah tanggal merah.
Namun, mengapa dua tanggal tersebut libur, peringatan apa yang ada di baliknya?
Baca Juga: Kumpulan Ayat tentang Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dalam Al-Quran Beserta Tafsirnya
Merujuk pada ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), kedua hari tanggal tersebut diliburkan karena menjadi hari peringatan keagamaan.
Dalam SKB 3 Menteri bernomor 855/2023, 3/2023, dan 4/2023 tersebut memutuskan bahwa tanggal 8 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw. dan 10 Februari 2024 sebagai libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Sementara tanggal 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Hal ini lantaran tanggal 10 Februari 2024 ditetapkan sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Baca Juga: 6 Februari 2024 Memperingati Hari Apa Saja? Catat Ada 3 Peristiwa Penting dan Unik
Oleh karena itu, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja dan pelajar karena peringatan dua peristiwa keagamaan tersebut membuat long weekend terjadi pada bulan Februari.