Ini Cara Gampang Cek Rekening Dana Pensiun!

- 23 April 2024, 17:40 WIB
Simak cara cek saldo Taspen online dan cara klaim asuransi Taspen lewat HP mudah dan praktis jika ASN meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
Simak cara cek saldo Taspen online dan cara klaim asuransi Taspen lewat HP mudah dan praktis jika ASN meninggal dunia atau kecelakaan kerja. /Tangkap layar taspen.co.id

Sobat tinggal membuka website E-Klim Taspen dan ikuti langkah-langkah lengkap berikut ini!

Buka website E-Klim dengan mengunjungi eklim.taspen.co.id/e-klim/public/;
Temukan formulir yang harus diisi. Kamu bisa memasukkan data sesuai formulir yang ada;
Pilih menu ESTIMASI MANFAAT;
Pilih Estimasi BUP dan tunggu hingga saldo rekening Taspenmu muncul di layar browser.

Keuntungan Taspen sebagai Tabungan Dana Pensiun

Memiliki dana pensiun ideal sebagai dana pensiun jelas sangat menguntungkan bagi masa tuamu nanti. Menariknya lagi, dana pensiun Taspen ternyata memiliki banyak manfaat sebagai tabungan di hari tua.

Selain karena kemudahannya yang langsung memotong iuran dari penghasilan bulanan, dana pensiun Taspen juga bisa menjadi Uang Duka Wafat. Uang duka ini hanya bisa diklaim jika pemegang rekening meninggal dunia.

Adapun besaran dana yang diterima dari Uang Duka Wafat adalah tiga kali penghasilan kotor terakhir/dua kali Tunjangan Veteran/satu kali Tunjangan Veteran Janda/Duda.

Manfaat berikutnya dari menyimpan tabungan dana pensiun di Taspen adalah adanya Uang Pensiun Terusan. Manfaat ini berlaku jika ada ahli waris yang berhak mendapatkan uang pensiun pemegang rekening.

Dana tersebut bisa dinikmati dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Bagi PNS atau pejabat, dana akan turun selama 4 bulan. Bagi TNI/Polri/Veteran, dana akan bisa digunakan selama 6/12/18 bulan.

Sementara itu, untuk Perintis Kemerdekaan RI atau Komite Nasional Indonesia Pusat, kamu enggak akan mendapatkan manfaat Pensiun Terusan ini.

Terakhir, dana pensiun Taspen juga memberi manfaat Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu. Dana pensiun ini akan memberikan sebagian dari dana pensiun pemegang rekening pada janda/duda/yatim piatu.

***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah