Aplikasi E-Klim Taspen Cara untuk Cek Saldo dan Bayar Tabungan Hari Tua ASN

- 23 April 2024, 18:58 WIB
PT Taspen Buka Program Magang Aktuaria dan Akuntansi
PT Taspen Buka Program Magang Aktuaria dan Akuntansi /Dok./

Portal Pati - E-Klim Taspen: Aplikasi untuk Cek Saldo dan Bayar Tabungan Hari Tua.

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT TASPEN (Persero) kini telah menyediakan layanan digital bernama e-Klim Taspen guna memudahkan nasabahnya.

Layanan e-Klim Taspen merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pengecekan saldo dan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan besaran dana pensiun untuk ASN secara online.

Baca Juga: Ini Cara Gampang Cek Rekening Dana Pensiun!

E-Klim Taspen bisa diakses melalui smartphone ataupun komputer. Namun, untuk dapat mengakses aplikasi e-Klim Taspen, peserta perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana cara daftar aplikasi e-Klim Taspen? Bagi kamu yang ingin cek saldo dan bayar Tabungan Hari Tua PT TASPEN secara online, simak cara daftar e-Klim Taspen dalam uraian di bawah ini.

Baca Juga: Cukup Lewat HP Anti Ribet, Begini Cara Cek Saldo Taspen Pensiunan Secara Online

Cara Daftar Aplikasi E-Klim Taspen

Berikut tutorial cara daftar aplikasi e-Klim Taspen seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Klim Elektronik (E-Klim) oleh PT TASPEN.

Akses halaman utama aplikasi e-Klim Taspen melalui situs https://eklim.taspen.co.id.

Setelah masuk ke halaman aplikasi e-Klim, ada 4 pengisian yang perlu dilakukan. Data yang diisi akan digunakan sebagai alat verifikasi kebenaran data peserta. Oleh sebab itu agar diisi dengan teliti.

Kemudian lakukan pengisian Jenis Pengajuan, No KTP peserta Taspen, NIP/Notas/KPE Peserta dan Tanggal Lahir Peserta, Klik tombol Cek Data (catatan: peserta adalah individu yang merupakan PNS/Pejabat Negara/ASN/dll, bukan anggota keluarga).

Jika data sesuai, akan muncul nama dari Peserta yang ada di Data Taspen. Jika tidak sesuai, maka kemungkinan penyebabnya adalah: No KTP tidak terdaftar di Dukcapil; Tanggal lahir tidak sesuai dengan data Dukcapil; NOTAS/NIP tidak ditemukan di Data Taspen; atau Tanggal lahir tidak ditemukan di Data Taspen.

Isikan data pemohon yang menjadi penerima manfaat e-Klim. Terdapat dua kemungkinan pemohon, yaitu: (1) Diri sendiri; ataupun (2) Anggota keluarga (ahli waris) atau orang yang ditetapkan dengan putusan pengadilan.

Kemudian pilih nama yang mengalami kejadian (misal : yang pensiun, yang meninggal, yang keluar, dll) dan tanggal kejadian.

Lalu pilih Nama Bank tujuan pembayaran, Kantor Cabang Bank tujuan pembayaran, Nomor Rekening Pemohon, email pemohon, dan no handphone pemohon. (Catatan : email dan nomor handphone akan menjadi alat komunikasi tindak lanjut, agar diisi dengan benar).

Upload dokumen lampiran sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dokumen yang diupload bergantung pada jenis pengajuan, dapat dilihat pada Lampiran Klaim dan Persyaratan. Klik tombol Choose File untuk memilih dokumen yang akan di upload.

Aktifkan fitur kamera untuk mengambil gambar dengan melakukan klik pada tombol logo kamera seperti pada kotak merah. Proses ini dilakukan untuk mengambil gambar ”Foto KTP pemohon” dan ”Foto Diri + KTP Pemohon”.

Isi PIN yang terdiri dari 6 digit angka. Buat PIN yang akan digunakan sebagai password untuk melakukan perubahan dan pengecekan pengajuan klim. Pilihan angka bebas dan rahasia.

Centang kotak seperti yang diberi tanda hitam kemudian klik tombol Ajukan Klaim. Pada saat proses pengajuan klaim ini, akan muncul notifikasi / persetujuan untuk mengakses lokasi pengajuan klim. Rekomendasinya adalah mengizinkan system untuk menyimpan lokasi pengajuan (allow acces location). Data ini nantinya digunakan untuk keperluan konfirmasi pengajuan klim.

Jika pengajuan berhasil, maka akan muncul pesan pemberitahuan yang akan disampaikan melalui sms dan email yang didaftarkan oleh pemohon. Adapun proses pengajuan ini hanya memakan kurang lebih sekitar 1 jam.

***

Editor: Ahmad Fitrianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah