Berapa Jumlah Pajak Honda Jazz Terbaru 2024? Ketahui Nominal Biayanya Lengkap Sesuai Tahun Rilis!

- 22 Januari 2024, 21:24 WIB
Honda Jazz
Honda Jazz /Istimewah
  • PKB Honda Jazz: Rp3 juta
  • SWDKLLJ Honda Jazz: Rp143.000
  • Total pajak yang harus dibayar: Rp3.143.000

Jika kamu telat bayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus kamu bayar adalah:

25% x Rp3.143.000 = Rp785.750

Jadi, total pajak dan denda yang harus kamu bayar adalah:

Rp3.143.000 + Rp785.750 = Rp3.928.750.

Nah, itulah daftar biaya pajak tahunan, lima tahunan, hingga denda pajak mobil Honda Jazz terbaru. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui kisaran biaya pajak dan membayarnya sebelum jatuh tempo dan terhindar dari denda.

***

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah