- PKB Honda Jazz: Rp3 juta
- SWDKLLJ Honda Jazz: Rp143.000
- Total pajak yang harus dibayar: Rp3.143.000
Jika kamu telat bayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus kamu bayar adalah:
25% x Rp3.143.000 = Rp785.750
Jadi, total pajak dan denda yang harus kamu bayar adalah:
Rp3.143.000 + Rp785.750 = Rp3.928.750.
Nah, itulah daftar biaya pajak tahunan, lima tahunan, hingga denda pajak mobil Honda Jazz terbaru. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui kisaran biaya pajak dan membayarnya sebelum jatuh tempo dan terhindar dari denda.
***